Anggota Dewan dan Ribuan ASN Pemko Lhokseumawe Belum Gajian – Kab. Bireuen Sudah Bisa Dicairkan

by

LHOKSEUMAWE – Penanews.co.id – Hingga Senin (5/1), ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, baik PNS maupun PPPK, dilaporkan belum memperoleh gaji bulan Januari 2026. Kondisi ini juga dialami Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, serta 25 anggota DPRK setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, SSTp, MSP, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2026 hingga kini masih berada dalam proses evaluasi.

“Bukan hanya kita Lhokseumawe saja, tapi APBK berbagai kabupaten/kota lainnya di Aceh, juga masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi,” katanya, dikutip Serambinews.com, Selasa (06/01/2026).

Akibat kondisi tersebut, pembayaran gaji bagi seluruh pegawai, termasuk pimpinan daerah dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, belum dapat direalisasikan.

Meski demikian, ditargetkan pencairan gaji dapat dilakukan secepatnya, yakni pada pekan kedua Januari 2026, atau paling lambat pada pekan ketiga bulan Januari 2026, ini.

“Kita harapkan semua pegawai bisa bersabar,” harapnya. 

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk segera mencairkan gaji setelah seluruh persyaratan administrasi rampung. Menurutnya, koordinasi dengan Pemerintah Aceh terus dilakukan agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami terus berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh. Setelah semua dokumen selesai, secepat mungkin kami transfer gaji,” sebutnya.

Dijelaskannya, untuk membayar gaji seluruh PNS, PPPK dan juga unsur pimpinan serta 25 Anggota DPRK Lhokseumawe, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 26,36 miliar.

Gaji tersebut dengan rincian untuk gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp 12,4 juta, dan gaji untuk 25 anggota DPRK Lhokseumawe dengan total Rp 790,078 juta. Berikutnya 2.995 PNS senilai Rp 15,4 miliar dan sebanyak 2.667 PPPK dengan total Rp 10,069 miliar.

Sedangkan jumlah PNS di Kota Lhokseumawe saat ini memcapai 2.995 orang dan PPPK sebanyak 2.667 orang. Sebelumnya, sejumlah pegawai di Kota Lhokseumawe mengakui kalau pihakanya belum menerima gaji jatah Januari 2026.

“Kalau gaji jatah Januari setiap tahunnya memang sering telat. Tapi kita tetap mengharapkan agar tahun ini, gaji jatah Januari bisa lebih cepat sedikit dari tahun sebelumnya,” harap seorang PNS di Kota Lhokseumawe.

Gaji ASN Bireuen Segera di transfer’

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk Januari 2026 tidak mengalami keterlambatan dan telah dapat dicairkan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Bireuen, Mohammad Amrullah, pada Senin (5/1/2025), menanggapi sejumlah pertanyaan dari ASN yang mempertanyakan belum diterimanya gaji meski telah memasuki hari kelima Januari 2026.

Amrullah menjelaskan, sejak hari Jumat, 2 Januari 2026, pihaknya sudah menyampaikan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) termasuk camat bahwa daftar gaji sudah dicetak di BPKD dan bisa diambil, kecuali bagi SKPK yang mencetak sendiri seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen.

Mereka juga sudah meminta pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji PNS. “Jadi gaji sudah bisa kita bayarkan, untuk membayar gaji itu juga harus ada pengajuan dan kelengkapan administrasi dari SKPK masing-masing,” jelasnya dikutip Serambinews.com, Selasa (06/01/2026).

Amrullah menuturkan bahwa pihaknya telah memberitahukan lagi kepada grup Kepala SKPK dan camat di Kabupaten Bireuen, termasuk bagi ASN yang menanyakan langsung hal ini untuk segera memproses pembayaran gaji melalui pengajuan Pembayaran dari SKPK, apabila sudah diajukan maka segera kita proses disini untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Terkait APBK tahun 2026,  kata Mohammad Amrullah, masih dalam tahap evaluasi di Tingkat Provinsi Aceh dan selanjutnya hasil evaluasi dimaksud dibahas kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentunya ini membutuhkan waktu.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *