JAKARTA — Penanews.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem atas dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan terlihat menutupi borgol di tangannya.
Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 21.11 WIB, Jumat (26/7/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, ungkap Harli
“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 pada tanggal 4 September 2023. Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Harli menyebut pada kasus ini sejatinya telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha dan mantan Direktrur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.
“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun.
Dari putusan itu, ujar Harli, dinyatakan ada keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di BUMD tersebut. Pada saat bersamaan, kata dia, Ujang juga menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelas Harli.
Namun, penyidikan terhadap Ujang dalam itu harus dihentikan sementara. Sebabnya, pada saat itu telah memasuki tahun politik.
Di mana kala itu ada aturan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dugaan kasus korupsi terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.
“Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan,” terang Harli.
“Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” pungkasnya.
Sumber dilansir detiknews