Anggota DPRK Desak Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Banda Aceh

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Dr Musriadi meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang izin usaha toko swalayan (IUTS) minimarket di Banda Aceh.

Musriadi mempertanyakan usaha minimarket yang kian menjamur di Banda Aceh, apakah itu sudah memiliki izin pendiriannya sesuai dengan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR).

“Maka dalam hal ini Pemko harus segera mengkaji ulang izin usaha toko swalayan terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart, karena banyak sekali yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi nyatanya tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Musriadi, Kamis (06/06/2024).

Musriadi menyebutkan sejumlah minimarket bahkan berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar maupun berdampingan antar minimarket satu dengan yang lainnya.

“Sehingga kita sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah, kami khawatir jika Pemko tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Banda Aceh, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya,” ujarnya

Dijelaskan, izin mendirikan usaha minimarket di Banda Aceh diatur dalam peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penataan Usaha Toko Swalayan.
Maksud dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan Toko Swalayan sekaligus memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah, diantaranya mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Swalayan agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, UMKM dan Koperasi serta Toko Tradisional yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata; Menjamin terselengaranya kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha Toko Swalayan; dan menciptakan kesesuaian dan keserasian lingkungan berdasarkan RTRW Kota.

Baca Juga:  Ketua DPRK Diskusi Prospek Usaha Warkop Bersama Pegiat Komunitas Kopi Takengon

“Maka dalam hal ini Pemko tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan Qanun terkait,” pungkas Musriadi.(chliss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *