TAKENGON – penanewa.co.id Sebanyak 34 anggota Pantarlih (Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih) Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah keluhkan dugaan pemotongan uang oprasional oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) setempat.
Diduga pemotongan uang oprasional sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah), itu untuk pembelian atribut anggota pantarlih yang bertugas.
“Katanya uang Rp 1 juta itu untuk biaya, rompi, topi, ATK (Alat Tulis Kantor), ID Card, sementara kami tidak butuh itu karena kami hanya dikontrak selama dua bulan,” ujar Duan anggota Pantarlih Kecamatan Jagong Jeget kepada beritamerdeka.net, Rabu (29/3/2023).
Ia juga mengatakan sangat kecewa atas pemotongan uang oprasional yang digunakan untuk pembelian atribut.
“Saya tidak terima dengan pemotongan uang oprasional kami untuk pembelian atribut, dan saya sudah mengembalikan, atribut itu ke PPK Kecamatan Jagong,” jelasnya.
Menurut Pantarlih kecamatan Jagong ini, usai pelantikan, PPK Kecamatan berjanji kepada kami akan membayarkan gaji pokok kami Rp.1 juta per bulannya dan uang oprasional pantarlih sebesar 500 ribu per bulannya.
“Kami butuh uang oprasional sebesar Rp,1.000.000, bukan rompi, topi, kami bekerja hanya 2 bulan, ngak perlu kami atribut,” ucapnya kesal.
Sementara Sekertaris KIP Kabupaten Aceh Tengah M Sofyan ketika dikonfirmasi beritamerdeka.net, Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 Wib via telpon selularnya mengaku sudah melakukan sesuai aturan dan juknis .
“Jika ada yang berkeberatan silahkan datang ke kantor KIP, kita akan jelaskan,” ucapnya.
Menurut Sofyan tidak ada pemotongan uang oprasional Pantarlih, tetapi untuk atribut dan alat tulis kantor (ATK), yang dikelola KIP kabupaten/kota.
“Hal ini sama, seluruh Indonesia juga begini, ngak ada pemotongan, KIP Kabupaten kota hanya mengelola oprasional pantarlih untuk kebutuhannya, jika lebih uang itu juga akan dikembalikan,” jelasnya.