JAKARTA — Penanews.co.id — Capres nomor urut 1 Anies Baswedan ke Bawaslu atas dugaan melakukan pelanggaran Pemilu. Laporan dilakukan oleh Ormas bernama Rampai Nusantara terkait dugaan kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
“Hari ini ingin melaporkan calon presiden 01 Saudara Anies Rasyid Baswedan atas pernyataannya ketika menggelar konferensi pers di rumah bapak Muhammad Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2024 kemarin. Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah di Bawaslu di Kantor Bawaslu,melansir detiknews, Selasa (13/2/2024).
Adapun Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Anies Rasyid Baswedan dan pelapor atas nama Suprayondo.
Ia mengatakan, ada dua pernyataan Anies yang diduga melanggar peraturan Pemilu 2024 dengan kampanye di masa tenang. Di antaranya pernyataan ‘rakyat menginginkan adanya perubahan’ dan ‘bahwa ini skornya sudah diatur’.
“Kita menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan saudara Anies Baswedan salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan, itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu atau Pilpres saat ini,” imbuhnya.
“Lalu ada statement juga bahwa ini skornya sudah diatur, pemilu ini disampaikan oleh saudara Anies Rasyid Baswedan,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar laman berita beberapa media online tentang komentar Anies soal film dirty vote dalam jumpa pers di kediaman Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, ia menambahkan, adapun pasal yang berkaitan dengan adanya unsur kampanye di masa tenang tersebut tercantum dalam Pasal 276 ayat 1 dan 2 dan Pasal 492 UU 7/2017 dan juga Pasal 237 PKPU 15/2023. Serta Pasal 267 ayat 5 UU 7/2017 dan juga Pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023.
Respons Anies
Anies Baswedan menanggapi soal adanya laporan tersebut. Dia merespons dengan bingung.
“Oh, jadi kita nggak boleh berubah ya?” ujar Anies di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Anies menyebut Bawaslu tentu akan menangani laporan tersebut dengan akal sehat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin bahwa Bawaslu akan memproses semua laporan.
“a, saya rasa Bawaslu akan menggunakan akal sehat, siapa saja boleh melaporkan tapi tentu kembali ke Bawaslu, Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat,” ujarnya.
Baca juga; TKW asal Tulungagung Tewas dalam Kebakaran di Taiwan”
Baca juga; TPS Pemilu Dipindahkan, Kantor Distrik Baya Biru Papua Tengah di Bakar Massa
Baca juga; Anies Berduka 3 Pendukungnya saat Kampanye Akbar di JIS Meninggal Dunia
Baca juga; Ambulance Puskesmas di Aceh angkut 1 Kg Sabu, Sopir Diburu
Baca juga; Distribusi Logistik Pemilu ke Pulau Terluar di Aceh Gunakan Pakai Kapal Kayu