Anies-Ganjar di Sidang Sengketa Pipres 2024 Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan

by
by
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA — Penanews.co.id — Calon presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, kompak mempersoalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies menyatakan, intervensi kekuasaan telah mengikis independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Sikap tersebut disampaikan Anies dan Ganjar ketika keduanya menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Anies menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.

“Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan utk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” kata Anies, lansir Antara.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

“Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” ujar dia.

Menurut Anies, MK mesti melakukan koreksi atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang penuh dengan penyimpangan itu agar tidak menjadi preseden untuk diulangi di masa depan.

Baca Juga:  Pimpin Sidang Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Farid Nyak Umar Sampaikan Capaian Kinerja Dewan

“Bila kita tidak lakukan langkah koreksi saat ini, maka praktik yang terjadi kemarin akan menjadi kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” kata Anies.

Menghancurkan moral

Seirama dengan Anies, Ganjar juga ikut menyinggung masalah penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya bukan sekadar curang, tapi juga menghancurkan moral.

“Hari ini kami menggugat, dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, pada Pilpres 2024 lalu, pemerintah telah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung kandidat tertentu.

Ganjarbjuga menuding aparat kemanan telah digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.

“Maka saat itulah bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menambahkan, gugatan ini dilayangkan bukan sekadar untuk menang kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia.

Menurut Mafuf, MK mesti dapat menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah,” kata Mahfud.

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun kompak menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa keiktusertaan Prabowo-Gibran.

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Kubu Prabowo-Gibran yang diwakili Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan yang disampaikan Anies dan Ganjar penuh dengan asumsi belaka.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi timnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

“Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril selepas sidang.

Baca Juga:  Dukung Energi Hijau, PLN Siap Operasikan PLTA Jatigede

Yusril pun percaya diri dapat menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.

“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain sebagainya,” kata Yusril.

Ketua umum Partai Bulang Bintang ini pun berpandangan tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 merupakan hal yang mustahil dan bakal ditolak oleh MK.

“Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa sengketa yang sedang bergulir di MK ini mengherankan.

Pasalnya, gugatan tersebut lebih banyak mempersoalkan kebijakan pemerintah yang tidak terlibat dalam perkara tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak termohon.

Oleh karena itu, Otto juga yakin gugatan tersebut bakal ditolak oleh mahkamah.

“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di dalam perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain,” ujar Otto.

Kata Istana Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai dipersoalkannya beragam kebijakan pemerintah dalam masa Pilpres 2024 lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa pihak Istana menyerahkan proses persidangan, pembuktian, hingga putusannya kepada MK.

“Kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” kata Dini.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh Diwarnai Listrik Padam hingga 8 Kali

Menurut rencana, sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Kamis (27/3/2024) siang pukul 13.00 WIB hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan dari kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, serta Badan Pengawasan Pemilu.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *