SURABAYA — Penanews.co.id — Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut “Etika ini penting sekali, teman-teman perhatikan, driver ojol itu kalau melanggar kode etik, diputus mitranya sentil Anies ketika Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diberi sanksi pemberhentian ketika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sesuatu yang aneh ketika Komisioner KPU tidak diberi sanksi pemberhentian ketika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kata Anies
Padahal, kata Anies, driver ojek online saja diputus kemitraannya dari pihak aplikasi ketika tidak mengindahkan etika seorang driver.
“Etika ini penting sekali, teman-teman perhatikan, driver ojol itu kalau melanggar kode etik, diputus mitranya betul tidak? Wong driver ojol saja diputus, masa yang lebih tinggi dibiarkan?,” katanya dalam acara kampanye Desak Anies di Surabaya, Jawa Timur disiarkan di kanal YouTube pribadinya, Dilansir Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Anies mengatakan, hal inilah yang harus diubah dan memerlukan gerakan perubahan.
Ia juga menyebut, meskipun mengetahui penyelenggara pemilu tak lagi bisa diharapkan netralitasnya, tetapi ia tetap berjuang untuk bisa memenangkan pemilu.
Bertahan menjadi kontestan pilpres 2024, kata Anies, merupakan upaya untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
“Kami semua memilih untuk tetap menjalani ini bagian dari perjuangan kita menjaga demokrasi. Kami ingin mengajak kepada semua, jangan mendiamkan proses ini. Jangan jadi paritisipan pasif jadilah partisipan aktif,” katanya.
Anies kemudian mengajak kepada para simpatisannya untuk terus mengawal suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Termasuk untuk mengawal formulir C1 dari TPS bisa diakses secara luas ke publik. “Kalau tidak langsung munculkan di sosmed,” katanya.
“Ini bukan menjaga suara Anies bukan menjaga suara Muhaimin, ini menjaga harapan jutaan orang yang menginginkan adanya perubahan di negeri ini,” tandas Anies.
Sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.[°]
Baca juga; Menkominfo Ungkap Dua Peran Sentral Pers di Masa Perjuangan
Baca juga; Rektor UIN Ar-Raniry Imbau Mahasiswa Tidak Golput pada Pemilu 2024
Baca juga; Kampanye AMIN di JIS Sempat Ricuh: Pintu Jebol, Warga Pingsan
Baca juga; Koalisi LSM Sorot Presiden Jokowi 11 kali lakukan Pelanggaran Pemilu 2024
Baca juga; Anies: Tak Ada Hati yang Tak Bergetar Menyaksikannya saat disambut Lautan Massa di JIS
Baca juga; JIS jadi Lautan Massa Sesaki Kampanye Akbar Anies-Muhaimin