Apa Anda Penerima BSU Rp600 Ribu Bulan ini? – Cek dengan Cara ini

by
Ilustrasi. Pekerja dan Guru Honorer mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Foto pixabay

JAKARTA — Pemerintah Prabowo kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada pekerja/buruh dan guru honorer yang memenuhi syarat. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pekerja dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui pengecekan online.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus (Juni-Juli).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Sebanyak 17,3 juta pekerja diproyeksikan menerima bantuan ini sebagai bagian dari insentif ekonomi pemerintah.

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata kata Sri Mulyani, Selasa (3/6/2025).

Selain pekerja, Bendahara Negara itu juga mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025?

Cara cek pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025

Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan mengecek ke HRD perusahaan.

Atau, bisa juga dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.

Jika berkaca pada penyaluran BSU 2022, pekerja bahkan dapat mendaftar sebagai penerima BSU secara online di website Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut ini cara cek penerima BSU 2025

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
  • Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Log in dan lengkapi data diri
  • Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi
  • Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.
Baca Juga:  Ngototnya Arya Wedakarna Masih Ngantor di DPD meski Sudah Dipecat Jokowi

2. Laman Kemenaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
  • Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Log in dan masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

3. Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
  • Buka aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan Klik logo Kemenaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
  • Lengkapi seluruh data penerima
  • Klik “Lanjutkan”.

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.[]

Disadur dari Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *