Apakah PPPK Dapat Gaji Pensiun? Begini Aturan Terbarunya

by -7 Views

JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang diminati, terutama karena statusnya sebagai pegawai pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan di ayat 2, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan

Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Meski keduanya sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah, ada beberapa perbedaan mendasar terkait hak dan tunjangan yang diterima.

Awalnya, dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non material,” sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1), dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Namun, aturan detail mengenai jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN, termasuk PPPK, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN yang menyebutkan bahwa ketentuan teknisnya akan diatur melalui PP.

Berbeda dengan PNS, skema dan implementasi pensiun untuk PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Meski begitu, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan, “Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun?” Jawabannya adalah iya, walaupun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS.

Ketentuan terkait pensiun bagi PPPK:

• Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan bulanan.

• Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.

• PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

• Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.

Sementara itu, berikut rincian mengenai jaminan hari tua bagi PNS dan PPPK yang terdapat pada Pasal 22:

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
  • Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Gaji PPPK tahun 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian nominal gaji yang berlaku:

• Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
• Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

• Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

• Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

• Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *