PRABUMULIH – Penanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami seorang guru cantik berinisial AS (27). Perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat setelah sejumlah foto dan video pribadi milik korban yang bermuatan seksual beredar luas di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat pada 9 Desember 2025. Dalam laporannya, AS menyatakan dirinya menjadi korban pemerasan dan ancaman, serta mengalami penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Kepala Satuan Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah hotel yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur dan bekerja sebagai guru. Sementara itu, pelaku berinisial Ali Sadhikin (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurutnya, kasus ini bermula sejak Agustus 2022 saat tersangka mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto serta video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi dikutip dari iNews.id, Senin (5/1/2026).
Nasib apes Bu guru AS terjadi pada 19 Oktober 2025, ia diperkosa di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah menuruti permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti.
Pada Sabtu (6/12/2025), pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja.
“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun rekan kerja korban. Polisi kemudian menetapkan Ali Sadhikin yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.
Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani bersama tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.[]





