JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani pada Selasa (4/3/2025) terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys. Penahanan ini menuai berbagai tanggapan dari publik, termasuk dari sejumlah figur ternama.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ungkapan rasa syukur dari sejumlah figur publik, termasuk pasangan artis Astrid Kuya dan Uya Kuya.

Astrid Kuya, salah satu artis yang pernah berseteru dengan Nikita, menyampaikan rasa syukur melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah @poldametrojaya telah tegak lurus. Alhamdulillah. Masih banyak orang baik dan waras untuk tidak menormalisasikan kejahatan,” tulis Astrid dalam keterangan unggahannya.
Meski tidak menyebut nama Nikita secara langsung, pesannya seolah mendukung langkah tegas yang diambil oleh kepolisian.
Sementara itu, suami Astrid, Uya Kuya, juga memberikan reaksi dengan meninggalkan dua emoji api pada unggahan akun Instagram @lambe_turah yang memberitakan penahanan Nikita.
Pasangan artis ini sebelumnya diketahui pernah berkonflik dengan Nikita, meski kabarnya mereka telah berdamai. Namun, tampaknya hubungan mereka belum sepenuhnya membaik.
Penahanan Nikita Mirzani ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik, terutama di kalangan selebritas dan pengguna media sosial.
Dalam laporannya, Reza Gladys merasa terancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Reza juga menuding Nikita telah menjelek-jelekkan nama baik dan produk perawatan kulit miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk menjalin silaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani, dan kemudian diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar pada 15 November 2024.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya resmi ditahan.[]
Sumber Suara.com
