PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria pra lanjut usia berinisial ALS (57) di Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga meruda paksa anak dibawah umur pelajar SMP berusia 13 tahun hingga hamil.
ALS berstatus ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, Sumatera Utara (Sumut) itu memperkosa korban di warung kopi orang tua korban di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, pelaku datang ke warkop orang tua korban.
Baca juga; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid
“Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya,” kata Desman, Senin (25/11), lansir detikSumut.
Saat korban tengah meletakkan kopi di atas meja, ALS langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Desman menyebut jarak antara meja kopi pelaku dengan kamar mandi itu sekitar 1 meter.
Baca juga ; Tak Terima Anaknya Diperkosa dalam Mobil, Ibu di Aceh Utara Lapor ke Polisi
“Pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali datang ke warkop itu pada Selasa (28/5) sore. Dengan melakukan modus yang sama, pelaku memesan kopi kepada korban. Saat kopi tersebut diantarkan oleh korban, pelaku langsung memperkosa korban.
Baca juga; Bu Guru ini Nyaris Diperkosa Muridnya di Rumah Dinas di Raja Ampat
Desman menyebut perbuatan bejat pelaku itu terungkap pada Rabu (6/11). Saat itu, orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.
“Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil,” sebutnya.
Baca juga; Mahasiswa ini Bunuh Ibu dan Anak Gegara Tak Diberikan HP Untuk Diperiksa
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Desman menyebut pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait laporan itu. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum kepada korban.
“Dari hasil VER (visum) ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap korban. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu,” kata Desman.
Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Rahman Harahap mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari keberadaan pelaku ALS. Dia menyebut penyidik sudah mendatangi kediaman pelaku, tetapi tidak ditemukan.
“Penyidik sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terlapor sudah tidak berada di rumah. Sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor,” ujarnya.
Rahman mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkab Tapsel, tempat pelaku bekerja, untuk bisa memeriksa pelaku.
“Kita akan terus melakukan koordinasi, baik dengan keluarga korban maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja. Hal ini untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya,” pungkasnya.
Sumber detiksumut