BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH) bagi calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu tahun 2025sesuai jadwal tetap ditetwpkan telah ditutup pada 22 September dua hari yang lalu.
Calon ASN PPPK yang telah mengisi DRH itu tinggal menunggu pelantikannya. Namun Pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu tahapan yang paling dinati, karena pelantikan menandai dimulainya masa pengabdian sebagai aparatur negara.
Namun, tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mengalami penyesuaian jadwal. Hal ini tertuang dalam Surat Dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Melalui surat tersebut, BKN menginformasikan bahwa masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk calon PPPK Paruh Waktu diperpanjang. Perubahan ini pun memunculkan pertanyaan apakah akan berdampak pada jadwal pelantikan para peserta.
Tak heran, banyak yang menanyakan kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan.
Merujuk pada laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas secara part time atau tidak penuh waktu. Status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan setelah pelantikan dan penetapan Nomor Induk (NI).
Kini, para peserta memasuki masa penantian yang mendebarkan. Meskipun belum ada tanggal pasti yang diumumkan untuk penyerahan SK secara fisik, kita dapat memprediksi alur waktunya dengan merujuk pada jadwal resmi yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masih berdasarkan surat edaran BKN tersebut, usulan penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025. Tahapan ini menjadi kunci sebelum para peserta akhirnya dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN.
Jadwal Keluar SK PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah rangkaian jadwal resmi dari BKN yang menjadi acuan utama:
- Pengisian DRH oleh Peserta: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK oleh Instansi ke BKN: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025
Dari jadwal di atas, dapat dilihat bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN ditargetkan selesai pada 30 September 2025.
Setelah NI PPPK terbit, instansi baru dapat menerbitkan SK Pengangkatan.
Sementara itu, tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum diumumkan secara pasti. Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah mendapatkan NI menjadi PPPK Paruh Waktu dipegang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi terkait.
Tahapan Krusial Setelah Pengisian DRH.
Pengisian DRH telah selesai dilakukan oleh calon ASN PPPK paruh waktu yang berakhir pada 22 September yang lalu, Namun Banyak yang bertanya, setelah DRH selesai, apa lagi? Berikut ada lima tahapan yang harus ditunggu dengan kesabaran apakah calon ASN PPPK paruh waktu masuk kategori L (Lulus).
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Tim kepegawaian di instansi Anda akan memeriksa dan memvalidasi semua data dan dokumen yang telah Anda unggah di DRH.
Mereka akan memastikan kesesuaian antara data online dengan dokumen pendukung.
2. Usul Penetapan NI PPPK ke BKN
Setelah berkas Anda dinyatakan lengkap dan valid (ditandai dengan kode “L” atau “Lulus”), instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK Anda ke BKN.
3. Penerbitan NI PPPK oleh BKN
BKN akan memproses usulan tersebut dan menerbitkan NI PPPK, yang merupakan nomor identitas resmi Anda sebagai ASN.
4. Penerbitan SK Pengangkatan oleh Instansi
Setelah NI PPPK diterima oleh instansi, barulah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan SK Pengangkatan Anda.
5. Penandatanganan Kontrak dan Mulai Bertugas (TMT)
Langkah terakhir adalah penandatanganan perjanjian kerja dan Anda akan mulai bertugas sesuai dengan tanggal yang tertera di SK.
Sebelumnya, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terbuka bagi semua kalangan, khususnya tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi maupun lulusan baru dari jalur pendidikan profesi tertentu. Kriteria utama yang ditetapkan pemerintah meliputi:
- Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum mendapat formasi penempatan.
- Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya sudah tercatat di database Kemendikbud.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, meskipun belum tercatat di database BKN.
Sumber KumparanNews





