ASN Terkait Korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Tidak Dipecat, ini Alasannya

by
Ilustrasi korupsi

LHOKSUKON – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tidak memberhentikan ASN yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai dikarenakan Pemerintah Aceh Utara belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan tetap.

Salah satu terdakwa, Nurliana, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan. Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

Saat ini, Nurliana menjabat sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen dan pencopotan jabatan Nurliana dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Saifuddin menjelaskan, jika putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya adalah pemberhentian Nurliana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami tunggu salinan putusan MA, baru kita eksekusi sanksi berikutnya,” ujar Saifuddin melalui telepon, Senin (23/12/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis lima terdakwa dalam kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.

Mereka yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara MA kemudian mengubah putusan tersebut.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa:

1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.

2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga:  Balon Walkot Lhokseumawe, Ismail A.Manaf Daftar di PAS

3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.

4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.

5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

Saifuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk mengeksekusi sanksi bagi ASN yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika salinan putusan MA sudah diterima, segera kita eksekusi pemberhentian status ASN, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Saifuddin.

Sumber dilansir Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *