ASN Wajib Tau, ini Jadwal Jam Kerja Selama Ramadhan di Aceh

by
Ilustrasi Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan aturan terkait jadwal dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/1849, yang menyesuaikan jam kerja dengan waktu istirahat untuk shalat Zuhur dan Jumat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu, waktu istirahat untuk shalat Zuhur ditetapkan pada pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB, guna memfasilitasi pelaksanaan shalat Jumat.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur pelaksanaan apel pagi setiap Senin selama bulan Ramadhan.

Apel pagi akan dilaksanakan pukul 07.45 WIB hingga selesai.

Pemerintah Aceh juga meminta pihak terkait di setiap instansi atau unit kerja untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Aturan ini diharapkan dapat memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas kerja selama bulan suci Ramadhan. []

Baca Juga:  Implementasi Percepatan Transformasi Digital, Diskominsa Aceh Kerja Sama dengan FMIPA USK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *