UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2018, bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis, operasional bidang pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan MRB meliputi penyelenggaraan idarah, imarah, dan ri’aiyah. Sementara fungsinya, UPTD melakukan penataan peparkiran di lingkungan masjid, baik VVIP, imam rawatib, imam besar, jamaah, dan pengunjung masjid.

No More Posts Available.

No more pages to load.