Ayah, Teman Ayah dan Pacar Ditangkap Diduga Perkosa ABG Kakak Beradik di Aceh

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Nasib miris menimpa dua anak perempuan baru gede (ABG) kakak beradik, warga sebuah gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kerabat terdekatnya, yaitu ayah, teman ayah, dan kekasihnya.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Mereka adalah pacar korban, pemuda 25 tahun yang berprofesi sebagai buruh lepas asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ayah kandung korban berusia 45 tahun, dan teman dekat ayah korban berusia 47 tahun asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, menjelaskan, berdasarkan interogasi awal yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Peukan Bada, korban mengaku sudah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2021.

“Terhadap ketiga terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Parmohonan Harahap, Selasa (23/12/2025).

Dijelaskan, peristiwa ini terungkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat warga di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, mengamankan seorang pria berinisial berusia 25, buruh harian lepas asal Kecamatan Banda Raya. Ia diduga melakukan khalwat dengan seorang pelajar SMP berusia 16 tahun yang merupakan pacarnya.

Saat diinterogasi warga, korban mengaku sudah disetubuhi pacarnya. Lebih mengejutkan lagi, korban juga mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

Warga kemudian menyerahkan pacar dan ayah korban ke Polsek Peukan Bada bersama korban. Kemudian dari hasil interogasi awal, korban juga mengaku sudah dilecehkan pria berusia 47 tahun, asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang merupakan teman dekat dari ayah kandung korban.

Lebih memilukan lagi, diketahui bahwa adik kandung korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD juga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan sang ayah dan teman dekat ayah korban.

Mengingat kedua korban masih di bawah umur, Polsek Peukan Bada berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Laporan resmi kemudian dibuat oleh perangkat gampong di SPKT Polresta Banda Aceh, dan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jarimah pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum jinayat,” jelas Kompol Harahap.

Untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, penyidik Unit PPA telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, UPTD PPA Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan instansi terkait lainnya.

Saat ini, kedua korban sudah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog profesional. “Kedua korban berada dan ditempatkan di rumah aman dalam rangka perlindungan penuh serta penanganan oleh tenaga ahli psikolog,” pungkasnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *