Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Temukan Unsur Pidana

by
Jokowi di Polda Metro Jaya | Foto: Antara Foto/Fauzan

JAKARTA — Penanews.co.id — Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan pemalsuan ijazah. Awalnya masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini kini resmi masuk ke fase penyidikan setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana.

Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menjadi perbincangan publik.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa sebelum meningkatkan status perkara, tim telah menggelar rapat internal pada Kamis (10/7/2025).

Hasilnya, terdapat cukup bukti untuk menduga adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, sehingga polisi memutuskan untuk melanjutkan proses secara lebih mendalam.

“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia, Jumat (11/7/2025), seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Ade, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani enam laporan terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Ia menjelaskan, keenam laporan tersebut termasuk aduan yang disampaikan Jokowi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Saat ini, status mereka masih terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.

Selain laporan dari Jokowi, ada lima laporan lain yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Tiga dari kelima laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *