Babak Baru Penghasutan Ijazah ‘Palsu’ Jokowi, 4 orang Resmi Dilaporkan ke Polisi

by
Ketua ormas Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan (tengah) dan kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah (kanan) menunjukkan surat laporan kepolisian, usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). | Foto Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadillah

JAKARTA – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru menuju ranah hukum, 4 orang Resmi dilaporkan ke Polisi.

Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan pendukung Jokowi Rabu (23/4/2025) resmi melaporkan dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat,

Laporan tersebut menyoroti penyebaran informasi yang diduga memprovokasi publik terkait keabsahan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Padahal, sebelumnya UGM telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut.

“Hari ini kami datang ke polres jakarta pusat menyampaikan pelaporan atas telah terjadi dugaan penghasutan,” kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian.

Menurut uasa hukum hukum pelapor, kliennya melaporkan empat orang berinisial RS, RSM, RF, dan TT.

“Yang mana klien kami melaporkan empat orang. Di mana kejadian setidak-tidaknya terjadi di Jakarta Pusat,” imbuh kuasa hukum pelapor.

Meski identitas lengkap mereka belum diungkap, keempatnya disebut aktif menyebarkan narasi terkait ijazah Jokowi di ruang publik.

Rusdiansyah menambahkan, tuduhan tanpa bukti tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan akademik UGM, masyarakat Solo, hingga sekitar kediaman Jokowi.

“Akibat tindak penghasutan yang dilakukan oleh beberapa orang itu telah mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkap Rusdiansyah.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menilai desakan publik untuk membuka ijazah Presiden sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar secara hukum.Ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

Ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Kalau sampai kita tunjukkan, ini merupakan preseden yang sangat-sangat buruk untuk menegakkan hukum di Republik ini,” kata Yakub di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) siang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pabrik di Sukaraja Kemas Ulang MinyaKita!

Yakub mengkritik framing di media yang seolah menyederhanakan perkara dugaan ijazah palsu dengan narasi ‘tunjukkan saja ijazahnya pasti selesai.’

Ia menilai pendekatan semacam ini berbahaya dan bisa merusak prinsip-prinsip dasar penegakan hukum di negara demokratis.

“Indonesia kan negara hukum. Semua ada prosedurnya. Kalau ingin meminta hak, itu ada prosedurnya ada gugatan, ada pelaporan, dan lain-lain,” jelasnya.

Dia juga memperingatkan soal risiko permintaan serupa terhadap tokoh-tokoh lain jika praktik ini dianggap lumrah.

“Bayangkan saja, kalau nanti semua masyarakat luas, termasuk pejabat negara, kepala daerah, menteri-menteri, semua bisa asal dimintakan aja mana ijazahnya? Ijazahnya palsu ya? Tolong perlihatkan ke saya. Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? Kan sangat tidak,” jelasnya.

Yakub menekankan bahwa persoalan ijazah Jokowi  sejatinya sudah diklarifikasi dua kali dalam konferensi pers, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah Jokowi adalah sah.[]

Sumber Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *