JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan adanya keterkaitan antara Jokowi dan Iriana Joko Widodo dengan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
“Enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi-Iriana),” kata Bahlil dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, izin pertambangan tersebut telah terbit jauh sebelum pemerintahan Jokowi.
“Itu kan izin-izinnya itu kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” ucap.bahlil.
Ia kemudian menyinggung terkait empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang telah dicabut IUP nya oleh pemerintah.
Empat perusahaan yang dimaksud dalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Bahlil menjelaskan izin usaha tambang dari empat perusahaan itu sudah keluar sejak 2004-2006 lalu.
Di mana pada periode tersebut, kata Bahlil, kewenangan pemberian izin masih berada di tingkat pemerintah daerah.
Sementara untuk PT GAG Nikel yang saat ini masih beroperasi, telah mengantongi kontrak karyanya sejak 1998 lalu.
“Kalau PT GAG kan sejak 1972, sejak 1998 kontrak karyanya. Masih pada zaman Orde Baru,” ujarnya dikutip dari Antara.
Melihat hal itu, Bahlil pun menegaskan tidak ada keterkaitan Jokowi maupun Iriana Joko Widodo dengan penerbitan IUP di Raja Ampat.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar di media sosial terkait keberadaan kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel, dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
Ada yang berspekulasi mengaitkan nama armada kapal tersebut dengan Jokowi dan istrinya, Iriana, karena kemiripan nama.
Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil mengungkapkan terdapat lima perusahaan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan itu yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel.
Ia menyebut dari lima perushaan tersebut empat di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil mengatakan keputusan pencabutan IUP milik empat perusahaan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan Senin (9/6/2025).
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut,” ungkapnya.
“Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujarnya.
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tidak dicabut.[]
Disadur dari kompas.tv
