Bahlil Bawa Kabar Gembira, Truk dan Bus Tak Dibatasi BBM

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membawa kabar gembira, ia memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan efisiensi energi nasional. Di tengah upaya menekan konsumsi BBM bersubsidi, Bahlil menegaskan bahwa kendaraan logistik dan transportasi publik mendapatkan pengecualian khusus, sehingga Pengusaha Truck-ing bisa bernafas Lega

Kebijakan pembatasan pembelian solar subsidi sebanyak 50 liter per hari dipastikan tidak akan menyasar truk pengangkut barang maupun bus penumpang.

“Sekali lagi, untuk pembatasan 50 liter, tidak berlaku untuk truk-truk dan angkutan umum, pasti lebih dari itu,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2026) petang.

Pemerintah menerapkan sederet kebijakan baru dalam merespons gejolak krisis energi dari dampak konflik Timur Tengah. Untuk penghematan BBM, pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi sebanyak 50 liter dalam sehari.

Sebelumnya diberitakan media ini Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), pihaknya mengaku kaget terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Wasekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo mengingatkan pembatasan solar akan berdampak inflasi dan ledakan harga komoditas.

“Mengagetkan sekali. Bagi dunia truck-ing ini bisa celaka. Inflasi di mana-mana,” ujar Agus dilansir Bloomberg Technoz, Selasa (31/3/2026).

BPH Migas diketahui menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Aturan mulai berlaku 1 April 2026 mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk Solar, pengendalian penyaluran untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan. Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.

Agus mengilustrasikan, rasio pemakaian solar pada truk besar umumnya adalah 1:2 (satu liter untuk dua kilometer). Sementara untuk truk di bawahnya, paling hemat adalah rasio 1:6. Aptrindo sendiri memiliki total lebih dari 3.000 pengusaha angkutan truk se-Indonesia.

Untuk mengangkut beras dari Sragen, kata dia, misalnya ke Cipinang Jakarta Timur, maka truk butuh konsumsi solar untuk jarak lebih dari 500 kilometer. Biaya logistik, kata dia, tentunya akan membengkak karena pembelian bbm nonsubsidi.

“Atau mungkin truk harus bermalam sehingga baru bisa mendapat jatah subsidi untuk keesokan harinya,” kata dia.

“Saran kami kebijakan ini mesti kaji ulang,” kata dia menegaskan.

Saran selanjutnya, Aptrindo mendorong pemerintah untuk melakukan subsidi tepat sasaran, dalam arti, subsidi dilakukan memang kepada perusahaan angkutan umum sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. 

“Jangan kemudian subsidi juga diberikan kepada jasa pengangkutan pabrikan-pabrikan besar yang memang sudah memiliki kekuatan operasional,” kata dia.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *