Bahlil Perpanjang Jabatan Kepala BPMA, Panitia Seleksi Calon Dikecam

by

BANDA ACEH – Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, resmi memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Keputusan ini muncul di tengah polemik terkait proses seleksi calon kepala BPMA yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) bentukan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang telah menjaring 18 calon.

Proses seleksi ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya Akademi Universitas Abulyatama Aceh (Unaya) Usman Lamreung, Ia menilai bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara persyaratan yang ditetapkan pansel dengan Pasal 26 huruf d PP tersebut, menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi.

Namun, Panitia Seleksi menetapkan persyaratan dengan formulasi “memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun, diutamakan di bidang minyak dan gas bumi.”ujar Usman.

Menuru akadmisi ini, kata “diutamakan” itu bisa dimaknai bersifat opsional, bisa ya, bisa juga tidak. “Padahal, dalam Pasal 26 huruf d, pengetahuan manajerial tentang minyak dan gas bumi adalah sebuah kewajiban, bukan opsional,” tegas Dr. Usman.

Karena itu, mereka berharap agar semua tahapan seleksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pj Gubernur sebaiknya menyerahkan proses ini kepada gubernur definitif demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi,” pungkasnya.

Diperpanjang

Mengutip isi surat Kementerian ESDM nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024, masa jabatan Teuku Mohamad Faisal diperpanjang selama satu tahun terhitung mulai tanggal 25 November 2024 atau hingga ditetapkannya pejabat definitif. Dengan demikian, ada kemungkinan proses seleksi calon kepala BPMA yang sedang berjalan harus ditunda.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Aceh Besar Rintis Kerjasama Dengan Hanoi
Keputusan Menteri ESDM tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Kepala Badan Pengelola Minyam dan Gas Bumi Aceh

Untuk mengetahui kepastian dilanjutkan atau bahkan dibatalkan hasil seleksi yang sedang berlangsung, media ini sudah berusaha meminta penjelasan Ketua Pansel (panitia seleksi) Calon Kepala BPMA, Muhammad Diwarsyah. Sayangnya, permintaan konfirmasi yang disampaikan, Rabu (18/12/2024) malam, tidak direspon oleh pejabat yang merangkap sebagai Plh Sekda Aceh itu.

Berdasarkan pengumuman tanggal 5 Desember 2024, pansel menyatakan 18 nama lulus seleksi administrasi. Mereka adalah Nasri, Herry Dharmawan, Said Malawi, Andika Mahardika, Muliany, Edy Kurniawan, Muhammad Nadjib, Akmal Husen, Nizar Saputra, Agus Rusli, Teuku Muhammad Faisal, Iskandar Muda, Zulfikar, Ridwansyah, Muhammad Mulyawan, Muhammad Yousrizal, Akhyar, dan Firdaus.

Pansel kemudian menjadwalkan, mereka mengikuti tahapan seleksi berikutnya tanggal 9 Desember 2024 dengan materi psikometri dan psikotes. Setelah tahap itu, peserta seleksi harus mengikuti wawancara yang dijadwalkan pada 11-12 Desember 2024.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *