JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah tengah mengatur subsidi BBM jenis Solar maupun Pertalite untuk kendaraan agar lebih tepat sasaran.
Menurut Bahlil, subsidi BBM tetap ada dan tidak dicabut, tapi hanya diatur supaya tersalurkan dengan baik.
Ia menjelaskan meski belum detail salah satu kriteria penerima subsidi BBM yakni kendaraan berpelat kuning seperti angkot dan transportasi umum.
Baca juga Tambang Emas di Meulaboh Longsor, 1 Pekerja Tewas
“Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang bereplat kuning. Angkot, transportasi umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11) mengutip detik.com
Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk transportasi pelat kuning guna menjaga tarif transportasi umum sehingga tidak membebani masyarakat.
Baca juga Bahlil; Pejabat di Kementerian ESDM Masih Ego Sektoral
Bahlil menjelaskan, hal ini dilakukan guna memastikan biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Di samping itu ia mengatakan bahwa angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM.
Baca juga UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
“Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong,” ucap Bahlil.[]