MAKASAR – Penanews.co.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini dari dalam penjara. Ia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros sejak Senin malam (9/3/2026).
Bahtiar tiba di lapas sekitar pukul 22.00 Wita dengan pengawalan ketat dari empat petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Setelah sampai di lokasi, Bahtiar yang juga diketahui mantan pejabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut langsung menjalani sejumlah proses administrasi sebelum akhirnya dibawa menuju ruang tahanan.
Satu Sel dengan Tahanan Narkoba dan Pencurian
Mengutip Kompas.com, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menjelaskan bahwa Bahtiar saat ini ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Sesuai prosedur, setiap tahanan baru wajib menjalani masa adaptasi di blok tersebut sebelum dipindahkan ke blok reguler.
Di dalam blok Mapenaling, Bahtiar harus berbagi ruang dengan tahanan dari berbagai jenis kasus kriminal lainnya.
“Beliau masih di blok tahanan Mapenaling untuk pengenalan lingkungan dan masa adaptasi. Di dalam, beliau menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya,” ujar Ali Imran, Selasa (10/3/2026).
Ali menambahkan, tidak ada perlakuan khusus terkait rekan sekamar sang mantan pejabat. “Ada lima orang dalam satu kamar sesuai kapasitas kamar. Teman sekamarnya ada yang kasus pidana pencurian dan narkoba,” beber Ali Imran.
Selama masa penahanan 20 hari ke depan, Bahtiar dijadwalkan mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah di masjid Lapas.
Penahanan Bahtiar Baharuddin merupakan buntut dari penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
“Adapun kelima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB (54) mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik Farkhan.
Selanjutnya HS (51): PNS Pemprov Sulsel / Tim Pendamping Pj Gubernur (Ditahan). RR (35): PNS / Pegawai Pemkab Takalar (Ditahan). RM (55): Wiraswasta / Direktur Utama PT AAN (Ditahan). RE (40): Karyawan Swasta / Direktur PT JAP (Ditahan).
Kemudian tersnagka UN (49): PNS / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum ditahan
Tersangka UN dilaporkan tidak memenuhi panggilan penahanan pada hari tersebut dengan alasan sakit.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Bahtiar yang mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel” memilih bungkam.
Dengan tangan terborgol serta mengenakan topi dan masker hitam, ia hanya tertunduk saat melewati kerumunan awak media.
Respon Keluarga di Bone
Kabar penahanan ini mengejutkan pihak keluarga Bahtiar di Kabupaten Bone. Alimin Arsyad, salah satu anggota keluarga, mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Selasa pagi.
“Saya belum tahu kalau beliau ditetapkan tersangka,” ujar Alimin singkat.
Pihak keluarga berharap agar persoalan hukum yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat periode 2024-2025 tersebut dapat segera selesai.
Hingga Selasa siang, suasana di Lapas Kelas IIB Maros terpantau normal meski penjagaan di empat lapis pintu akses menuju blok tahanan tetap diperketat. Belum terlihat adanya pihak keluarga maupun kerabat yang datang menjenguk Bahtiar.
Disarankan baca ini juga 👇
Pemerintah IRAN Apresiasi Surat Ucapan Selamat Megawati ke Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru, Ini Isinya
Skip to content





