Blangpidie. penanews.co.id- Badan Kesbangpol Aceh barat daya pada hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Aula Bakesbangpol Jl. Komplek Cemara Indah Desa Padang Baru Kec. Susoh. Kab. Aceh Barat Daya.melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Aceh Barat Daya Tahun 2022.
Kepala Kesbangpol Abdya Salman, SH dalam sambutannya menyatakan rapat tim terpadu Ini merupakan rapat pertama kita lakukan yang selama ini belum pernah dilakukan, penetapan SK kita juga masih baru yakni Nopember 2022, yang ditanda tangani oleh Pj Bupati ( H. Darmansyah, S. Pd. M.M.), padahal Undang-undangnya sudah ada semenjak lahirnya Undang undang no. 17 tahun 2013 dan telah dirobah dengan Undag-undang no. 16 tahun 2017 tentang Ormas. Untuk itu lanjut Salman perlu saran dan masukan dari peserta sangat kami harapkan.
Salman juga menyampaikan Ada beberapa persoalan yang harus yang kita awasi bersama tentang keberadaan Ormas, terkait dengan kegiatan yang dilarang dilakukan seperti Radikalisme, terorisme dan lain-lain yang kegiatannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Salman menegaskan Sebagamana amanat Undang undang no. 17 tahun 2013 dan telah dirobah dengan Undag-undang no. 16 tahun 2017 tentang Ormas semua Ormas wajib melaporkan keberadaannya pada Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena ormas berada di Abdya maka laporkan ke kesbangpol kabupaten Aceh barat daya
Salman juga menyampaikan pengawasan ormas Ini merupakan tugas dari tim terpadu pengawasan ormas, jadi menurut hemat kami kita harus membuat rencana kerja untuk masa yang akan datang, sehinga keberadaan ormas di kabupaten kita pantau dan tertib secara administrasi serta dapat terdeteksi setiap gerakan yang mereka lakukan..
Menurut Kasat Intel Abdya, AKP Suprianto, S.Sos : Di Kabupaten Abdya ada 143 Ormas terdaftar, terdiri dari 5 ormas yang telah bubar 46 ormas yang menyatakan masih aktif dan 92 yang belum terverifikasi.
Kita harus melakukan pengecekan terhadap Ormas yang ada termasuk kebaradannya dan kegiatannya yang mereka lakukan.
Banyak ormas dengan orang yang sama tetapi beda nama ormas saja.
Kita harus selektif dalam pengawasan ormas agar kabupaten Abdya aman dan tentram.
Menurut Kasi Intel Kajari Abdya, Joni Astraman, SH. Ada dua Ormas yang aktif dan tidak aktif secara hukum
Ketika ada Bantuan dari Pemeritah mereka membuat Ormas dan mendaftarkan nya, sementara kewajibannya untuk melaporkan kegiatannya tidak mereka lakukan. Ini yang perlu disampaikan yang pertama, dibentuknya tim pengawasan dari Undang Undang Tahun 2013 diperbarui di tahun 2017.
Joni astraman juga menyampaikan Lambang Lambang atau Logo-Logo Ormas yang tidak sesuai dengan Undang Undang dan Pancasila kita akan merekomendasikan kepada Bupati untuk tidak memberikan izin mencabut izin dan akan diberi sanksi.
Kita diberi hak untuk mengawasi kegiatan Ormas, Jika Ormas tersebut melakukan pelanggaran dan kalau pelanggaran administrasi itu hak kita tapi kalau bersifat pidana yang berhak menghentikan kegiatan adalah dari pihak kepolisian.
Kita berharap setelah pendataan keberadaan Ormas selesai dilaksanakan Kesbangpol, kita akan panggil mereka untuk kita sosialisasikan tentang kewajiban yang harus mereka lakukan dan mengenal orangnya
Kabag Hukum setdakab Jiwa Segara SH menyampaikan Kami sangat kuwalahan untuk melakukan komunikasi dengan ormas yang ada di kabupaten Abdya karena banyak yang tidak memiliki kantor yang tetap
Kami berharap kita bisa memiliki data yang real dan kontak person ormas yang ada
Menurut Dan Unit Intel kodim 0110/Abdya / Letda. Inf. Bakhtiar menyampaikan :
Selama ini sangat sulit menghadapi ormas yang pendataan nya belum jelas di Kab. Abdya.
Saya berharap agar segera dilakukan pendataan ulang supaya bisa tau ormas mana yang masih aktif danana yang tidak aktif.
Rapat Kordinasi Tim terpadu pengawasan Ormas Kabupaten Aceh Barat Daya Bertujuan untuk menentukan langkah pemerintah dalam pengawasan
BAKESBANGPOL ABDYA GELAR RAPAT KOORDINASI TIM TERPADU PENGAWASAN ORMAS TAHUN 2022.*
Blangpidie. penanews.co.id. Badan Kesbangpol Aceh barat daya pada hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Aula Bakesbangpol Jl. Komplek Cemara Indah Desa Padang Baru Kec. Susoh. Kab. Aceh Barat Daya.melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Aceh Barat Daya Tahun 2022,
Kepala Kesbangpol Abdya Salman, SH : dalam sambutannya menyatakan rapat tim terpadu Ini merupakan rapat pertama kita lakukan yang selama ini belum pernah dilakukan, penetapan SK kita juga masih baru yakni Nopember 2022, yang ditanda tangani oleh Pj Bupati ( H. Darmansyah, S. Pd. M.M.), padahal Undang-undangnya sudah ada semenjak lahirnya Undang undang no. 17 tahun 2013 dan telah dirobah dengan Undag-undang no. 16 tahun 2017 tentang Ormas. Untuk itu lanjut Salman perlu saran dan masukan dari peserta sangat kami harapkan.
Salman juga menyampaikan Ada beberapa persoalan yang harus yang kita awasi bersama tentang keberadaan Ormas, terkait dengan kegiatan yang dilarang dilakukan seperti Radikalisme, terorisme dan lain-lain yang kegiatannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Salman menegaskan Sebagamana amanat Undang undang no. 17 tahun 2013 dan telah dirobah dengan Undag-undang no. 16 tahun 2017 tentang Ormas semua Ormas wajib melaporkan keberadaannya pada Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena ormas berada di Abdya maka laporkan ke kesbangpol kabupaten Aceh barat daya
Salman juga menyampaikan pengawasan ormas Ini merupakan tugas dari tim terpadu pengawasan ormas, jadi menurut hemat kami kita harus membuat rencana kerja untuk masa yang akan datang, sehinga keberadaan ormas di kabupaten kita pantau dan tertib secara administrasi serta dapat terdeteksi setiap gerakan yang mereka lakukan..
Menurut Kasat Intel Abdya, AKP Suprianto, S.Sos : Di Kabupaten Abdya ada 143 Ormas terdaftar, terdiri dari 5 ormas yang telah bubar 46 ormas yang menyatakan masih aktif dan 92 yang belum terverifikasi.
Kita harus melakukan pengecekan terhadap Ormas yang ada termasuk kebaradannya dan kegiatannya yang mereka lakukan.
Banyak ormas dengan orang yang sama tetapi beda nama ormas saja.
Kita harus selektif dalam pengawasan ormas agar kabupaten Abdya aman dan tentram.
Menurut Kasi Intel Kajari Abdya, Joni Astraman, SH. Ada dua Ormas yang aktif dan tidak aktif secara hukum
Ketika ada Bantuan dari Pemeritah mereka membuat Ormas dan mendaftarkan nya, sementara kewajibannya untuk melaporkan kegiatannya tidak mereka lakukan. Ini yang perlu disampaikan yang pertama, dibentuknya tim pengawasan dari Undang Undang Tahun 2013 diperbarui di tahun 2017.
Joni astraman juga menyampaikan Lambang Lambang atau Logo-Logo Ormas yang tidak sesuai dengan Undang Undang dan Pancasila kita akan merekomendasikan kepada Bupati untuk tidak memberikan izin mencabut izin dan akan diberi sanksi.
Kita diberi hak untuk mengawasi kegiatan Ormas, Jika Ormas tersebut melakukan pelanggaran dan kalau pelanggaran administrasi itu hak kita tapi kalau bersifat pidana yang berhak menghentikan kegiatan adalah dari pihak kepolisian.
Kita berharap setelah pendataan keberadaan Ormas selesai dilaksanakan Kesbangpol, kita akan panggil mereka untuk kita sosialisasikan tentang kewajiban yang harus mereka lakukan dan mengenal orangnya
Kabag Hukum setdakab Jiwa Segara SH menyampaikan Kami sangat kuwalahan untuk melakukan komunikasi dengan ormas yang ada di kabupaten Abdya karena banyak yang tidak memiliki kantor yang tetap
Kami berharap kita bisa memiliki data yang real dan kontak person ormas yang ada
Menurut Dan Unit Intel kodim 0110/Abdya / Letda. Inf. Bakhtiar menyampaikan :
Selama ini sangat sulit menghadapi ormas yang pendataan nya belum jelas di Kab. Abdya.
Saya berharap agar segera dilakukan pendataan ulang supaya bisa tau ormas mana yang masih aktif danana yang tidak aktif.
Rapat Kordinasi Tim terpadu pengawasan Ormas Kabupaten Aceh Barat Daya Bertujuan untuk menentukan langkah pemerintah dalam pengawasan