Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara di Kota Langsa, 5 Karung Sabu Disita

by

JAKARTA – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh. Seorang tersangka, Zulkifli (24), ditangkap dalam operasi tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Zulkifli berperan sebagai penerima dan pengawas barang di lokasi pengiriman (landing spot).

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko kepada wartawan Senin (5/5/2025).

Awal Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

Eko menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengusutan.

Tim Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zulkifli beserta barang bukti berupa lima karung berisi 99 bungkus sabu.

“Berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung,” ungkap Eko.

Tiga Lokasi Penggerebekan

Adapun pengungkapan itu terjadi di tiga lokasi. Pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

“Disita satu unit hp Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah Dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu,” sebut dia.

Masih pada hari yang sama, lokasi kedua berada di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Tersangka dan Zulkifli berhasil ditemukan sekitar pukul 22.40 WIB.

Baca Juga:  Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Terakhir di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB. Dari situ, polisi menyita satu unit Boat Pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390.

“Satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot,” ungkap Eko.

Pengembangan Kasus

Eko menyebutkan saat ini Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini.

Menurut Eko dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bekerja atas perintah S alias B alias K, dengan keterlibatan M alias E yang mengoperasikan boat pengangkut.

“Dari hasil interogasi sementara tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot,” pungkas Eko.[]

Sumber detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *