Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online 1XBET, 9 Tersangka Ditangkap, Rp 11 Milyar Disita

by
by
Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. | Foto Rumondang Naibaho/detikcom

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi jaringan judi online internasional yang berafiliasi dengan situs 1XBET. Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan sembilan tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan judi online situs 1XBET. 

Menurut keterangan resmi, situs judi online tersebut memiliki server utama yang berlokasi di Eropa. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai senilai lebih dari Rp11 miliar dalam berbagai mata uang asing, sejumlah kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.

“Para pelaku menggunakan domain https://1xbetindo.com untuk mengoperasikan situs judi online ini di Indonesia, sementara server utamanya berada di Eropa,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kepala Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam mengelola situs judi online tersebut.

Situs ini diakses melalui domain https://1xbetindo.com, dengan para tersangka bertindak sebagai agen regional Indonesia. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk melakukan transaksi keuangan dan berkomunikasi dengan jaringan internasional di Tiongkok, Filipina, Kamboja, dan Vietnam melalui aplikasi Telegram.

“Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, dimana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com,” kata Brigjen Djuhandani

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, terungkap bahwa mereka terbagi dalam dua kelompok sindikat. Kelompok pertama diketahui beroperasi di wilayah Cianjur, Depok, dan Tangerang.

Adapun kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:
1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
2. RNH (34) selaku supervisor operator;
3. RW (32) selaku admin keuangan;
4. MYT (31) selaku operator;
5. RI (40) selaku member platinum.
6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;
7. DHK (37) selaku supervisor operator;
8. FR (31) selaku operator;
9. WY (30) selaku admin keuangan

Baca Juga:  Ada Mantan Menteri Rezim Jokowi Tak Tahu Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbitnya diEranya

Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.

“Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *