Bea Cukai amankan 1 Kapal Berisi Pakaian Bekas di Perairan Batam

by
by
Bea Cukai mengamankan satu unit kapal penyelundup pakaian bekas di perairan Batam, Kepulauan Riau (Foto: dok Bea Cukai Batam).

BATAM — Penanews.co.id — Tim Patroli Laut Bea Cukai mengamankan satu kapal KM ARSYI II yang diduga melakukan penyelundupan pakaian bekas yang dibawa dari luar negeri hendak masuk ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (1/3).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pengamanan kapal itu bermula dari informasi yang diterima intelijen Kantor Pusat Bea Cukai. Kemudian unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC melakukan pengembangan,

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (01/03/2024) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam,” kata Evi, lansir detiksumut , Senin (4/3/2024).

Hasil pengintaian tim patroli Bea Cukai Batam, pada Jumat (1/3) sekira pukul 15.30 WIB, kapal tersebut memasuki perairan Pulau Nipah, Batam. Kemudian Tim patroli Bea Cukai melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam. hasil pemeriksaan kapal tersebut berlayar tanpa dokumen manifes,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Tim patroli Bea Cukai terhadap KM ARSYI II diketahui bermuatan balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kapal tersebut diketahui dinakhodai seorang pria berinisial A.

“Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas upaya penyelundupan pakaian dan sepatu bekas itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Komplotan Pelaku Begal status Pelajar ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel Medan"

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tambahnya.[]

Baca juga; Lurah Sei Mati Medan Panggil Pihak Sekolah Swasta yang Tembok Gang

Baca juga; Bawaslu Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Cilegon

Baca juga; Faksi-faksi Palestina menyerukan ‘Banjir Ramadhan’ melawan Israel

Baca juga; Anestesi, Oksigen, penyuling air, barang paling teratas dilarang masuk ke Gaza oleh Zionis Israel

Baca juga; Kelompok Houthi di Yaman mengatakan akan terus menenggelamkan kapal-kapal Inggris

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *