Bea Cukai Pastikan Tak Dikenakan Bea Masuk setiap Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri !

by
by
Foto: Rifkianto Nugroho

JAKARTA — Penanews.co.id — Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengatakan. Tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk pengiriman jenazah dari luar negeri. pernyataan ini berkaitan denganViralnya di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah.

Hal ini bermula seorang netizen mencuit katanya temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” beber Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Sampai berita ini ditayangkan, pemilik tweet tersebut belum merespons.

Baca Juga:  Mau studi apa?, Prabowo Minta Pejabat Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” ujar pengguna X tersebut.

Sumber; dilansir detikfinance

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *