Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH 2025, Bisa buat Daftar KIP Kuliah Tahun Ini

by

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.

Bansos ini ditujukan bagi keluarga miskin yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, data penerima bansos PKH 2025 juga dapat digunakan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Orang tua siswa kelas 12 yang merupakan penerima bansos PKH 2025 berkesempatan mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025.

Program KIP Kuliah sendiri diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun berasal dari keluarga tidak mampu.

Penyaluran bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama pencairan bansos direncanakan berlangsung pada Januari hingga Maret 2025. Sementara itu, tahap-tahap selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemensos.

Besaran bansos PKH 2025

Besaran bansos PKH 2025 diberikan berdasarkan masing-masing kelompok penerima. Dikutip dari laman Antara (11/2/2025), berikut besaran bansos PKH 2025:

  • Ibu hamil Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun) Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Siswa SD Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
  • Siswa SMP Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas) Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek bansos PKH 2025 secara online

Supaya tahu apakah kamu masuk dalam kategori penerima bansos PKH 2025, maka mengecek apakah mereka menjadi penerima bansos PKH 2025 atau tidak.

Baca Juga:  Kepala Daerah di Aceh Ikut Retret di AKMIL Magelang, Harus Bayar Rp22 Juta per Peserta

Cara cek penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara online:

  • Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik di sini
  • Setelah itu, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP
  • Isi nama lengkap sesuai KTP Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  • Selanjutnya klik “Cari Data” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bansos. Sistem akan menampilkan nama, umur, dan bansos apa saja yang diterimanya.

Adapun jika data tidak terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan “Tidak Terdaftar Peserta/PM” berwarna merah.

Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.

Persyaratan KIP Kuliah 2025

Sementara jika namamu masuk dalam daftar penerima bansos ini, langkah selanjutnya mengecek persyaratan KIP Kuliah 2024 sebelum registrasi akun:

1.Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025

2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi

3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

    4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKΗ) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
    Baca Juga:  PDIP Pecat Effendi Simbolon, ini Alasannya

    5. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *