Begini Ketentuan Masa Tenang Pilkada 2024, Mulai Besok

by

BANDA ACEH, Muai besok Minggu (24/11/2024) tahapan pilkada serentak tahun 2024 telah memasuki masa tenang.

Masa tenang itu menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.

Baca juga; DKPP Segera Adili Komisioner KIP Aceh Terkait Aduan Tiyong

Aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Baca juga; Jubir Kubu Om Bus, Minta KPU Bekukan KIP Aceh

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.

Baca juga; Ketua KIP Aceh Saiful Bismi di Copot, KPU Tunjuk Agusni Pengganti

Penanews.co.id menghimbau agar semua yang telah berhak untuk memilih, untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (27/11/2024) di TPS yang telah ditentukan. Suara anda menentukan pembangunan daerah 5 tahun kedepan.

Baca Juga:  BRIN; Ancaman Gempa Megathrust, PR Negara untuk Mitigasi Bencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *