BANDA ACEH — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sempat menjadi polemik ke wilayah Aceh mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap sejarah dan upaya memperkuat perdamaian di Aceh.
Keempat pulau tersebut—Pulau Lipan, Mangkir Kecil, Mangkir Besar, dan Pulau Panjang—sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, status kepemilikannya resmi dikembalikan ke Aceh.
Darwis Jeunib, Wakil Panglima GAM sekaligus Ketua Mualimin, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai Prabowo memahami konteks sejarah Aceh dan berharap langkah ini menjadi awal penyelesaian berbagai poin dalam Perjanjian Helsinki yang belum terpenuhi.
“Kami dari pihak GAM tentu berterima kasih kepada pak Prabowo yang sudah memutuskan bahwa pulau itu milik Aceh. Pak Prabowo paham soal sejarah Aceh,” kata Darwis kepada wartawan di kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6).
Ia juga mendorong Presiden Prabowo untuk dapat menyelesaikan sejumlah poin-poin lain dalam MoU Helsinki yang belum dilaksanakan untuk kepentingan Aceh. Sehingga kekhususan Aceh dapat terwujud di masa mendatang guna memperkuat otonomi khusus Aceh.
“Poin-poin yang belum selesai harus tolong diselesaikan bersama-sama,” katanya.
Dukungan serupa datang dari warga Aceh, seperti Amrizal, yang mengapresiasi upaya Gubernur Aceh dalam meyakinkan pemerintah pusat bahwa keempat pulau tersebut memang hak Aceh.

Kebijakan ini menjawab harapan rakyat Aceh sejak isu ini muncul. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang mendengarkan aspirasi kami.
“Terima kasih pak Prabowo, ini sebenarnya yang diinginkan warga Aceh sejak pertama kali isu ini muncul,” katanya.
Keputusan ini dinilai tidak hanya menyelesaikan sengketa wilayah, tetapi juga memperkuat kepercayaan antara Aceh dan pemerintah pusat di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Sebelumnya diberitakan penanews.co.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas hari ini untuk membahas penyelesaian sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas ini digelar untuk mencari solusi atas dinamika permasalahan empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dikaji, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi wilayah kedaulatan Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berlarut-larut antara kedua provinsi.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo.[]
