JAKARTA – Penanews.co.id – Roy Suryo, memberikan tanggapan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi status hukumnya, Roy terlihat tenang dan tetap tersenyum.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan dirinya menghormati keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama agar tetap kuat menghadapi proses hukum ini.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca juga; Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya.
Baca juga; Kerab Dibuli, Santri Nekat Bakar Pengurus Pesantren di Langkat Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan 8ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Baca juga; Kerap Di-Bully, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sumber detiknews





