BEM SI Masih Belum Puas meski DPR Pangkas Tunjangan Anggota

by
Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan | Foto Kurniawan Fadilah/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya dan melakukan pemangkasan terhadap beberapa tunjangan lainnya. Meski begitu, langkah tersebut dinilai belum cukup oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). BEM SI mengakui masih belum puas.

“Masih banyak hal yang belum,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Sepekan sebelumnya, dalam gelombang unjuk rasa yang digelar di Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia memperlihatkan aksi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI. Mereka menyampaikan 13 poin tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Tuntutan tersebut mencakup pemangkasan lebih lanjut tunjangan bagi anggota legislatif hingga percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

BEM SI juga memasukkan evaluasi total kabinet Merah Putih hingga kesejahteraan guru dan dosen dalam 13 tuntutan mereka. Muzammil mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama dalam menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi sikap terbaru dari DPR.

“Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan,” jelas Muzammil.

Tunjangan Anggota DPR Dipangkas
DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Berapa gaji yang dibawa pulang anggota DPR setelah dipangkas?

Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *