Bentrok Pekerja Proyek dengan Waga di Tanah Abang Pecah, Seorang Guru Ngaji Tewas

by
Polisi memeriksa lokasi TKP bentrokan warga di Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) | Foto Shela Octavia

JAKARTA – Bentrokan antara warga dan pekerja proyek di Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menewaskan satu orang. Korban berinisial AS (41), sehari-harinya berprofesi sebagai guru mengaji di Cakung, Jakarta Timur.

Adik ipar AS, Imah (34), mengungkapkan bahwa korban biasa memimpin pengajian di berbagai acara keagamaan. “Orang kakak saya itu kerjanya cuma ngajar ngaji. Terus, kalau ada pengajian, (AS) dipanggil (untuk) memimpin pengajian. Ya, di sana (proyek) murni cuma membantu, menjaga yang itu proyek, land clearing itu,”ujar Imah saat dihubungi Kompas.com pada Senin (23/12/2024).

AS baru bergabung dengan proyek di Tanah Abang pada 5 Desember 2024. Ia bekerja membantu mengawasi proses pembersihan lahan dan bukan mengoperasikan alat berat seperti eskavator. “Sebenarnya bukan mandornya ya karena yang punya pekerjaan itu adalah orang lain,” jelas Imah.

Imah menceritakan bahwa AS terlibat dalam proyek ini setelah berkenalan dengan seorang pegawai dari perusahaan pemilik lahan di Kebon Kacang, Tanah Abang. Sebelumnya, AS juga dikenal sebagai ketua rombongan haji dari Gresik, Jawa Timur.

“Haji itu 40 hari bareng-bareng, jadi akrab. Nah, dia sudah tuh kenal sama orang PT (perusahaan) ini. (Orang PT bilang) nih ada PT ini nih lagi cari pemborong,” tutur Imah.

Saat itu, rekan sekamar AS saat ibadah haji mengabarkan kalau ada orang yang mencari pemborong yang bisa membersihkan sebuah lahan.

Karena kenal dengan beberapa orang yang biasa bekerja proyek, AS menyanggupi untuk mencarikan orang untuk membersihkan lahan.

Awalnya, AS tidak termasuk di dalam proyek ini. Namun, orang yang diberikan pekerjaan merasa berhutang budi dan meminta AS untuk ikut mengawasi ketika dirinya tidak berada di lokasi.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dalam Investasi Fiktif PT Taspen

Selain menjadi guru mengaji, AS kadang-kadang ikut jadi pekerja proyek, jika ada rekannya yang mengajak.

Nasib Keluarga AS

Saat ini, anak-anak AS belum bisa menerima kepergian ayahnya. Apalagi ayahnya tewas usai dikeroyok orang saat bekerja di sebuah proyek di Tanah Abang.

“(Anak-anak AS) itu semuanya enggak mau makan, enggak mau minum, maunya tidur di kuburan ayahnya,” tutur Imah.

Imah mengatakan, keempat anak ini sangat dekat dengan ayah mereka.

Pasalnya, kegiatan AS sebagai pengurus masjid memberikannya banyak waktu luang untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Kan kakak saya itu kan kerjanya hanya ngaji di masjid terus pulang, makanya mereka dekat. Kalau istrinya cuma ibu rumah tangga,” imbuh Imah.

AS meninggalkan empat orang anak dan satu orang istri. Anak tertua AS baru duduk di bangku kelas 3 SMP.

Anak kedua dan ketiganya masih duduk di bangku SD. Sementara, yang paling kecil, baru berusia empat tahun.

Pihak keluarga mengaku tidak khawatir untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan.

Namun, mereka khawatir, ketika keempat anak ini beranjak dewasa, mereka akan terpukul saat membacakan pemberitaan tentang AS.

“Yang kami khawatirkan itu adalah bagaimana mereka menerima itu semua. Terus, bagaimana mereka tahu ayahnya begini meninggalnya. Saya cuma mau mencari keadilan itu buat mereka,” lanjut Imah.

Diberitakan, Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, menangkap tiga pelaku yang terlibat bentrok antara warga dengan pekerja proyek yang menewaskan satu orang di Tanah Abang, Selasa (17/12/2024).

Ketiganya, yakni AC (36), HT (41), dan ZH (41).

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang kami duga sebagai pelaku yang terlibat keributan,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:  Duet Anies-Si Doel di Pilkada Jakarta Mencuat, PDIP Sebut Aspirasi Arus Bawah

Aksi penyerangan terhadap para pekerja proyek dilakukan, Selasa (17/12) pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatannya, AC, HT, dan ZH dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangkap tiga pelaku, dua terduga pelaku lain masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran, yaitu ER dan IP,” pungkas dia.

Sumber dilansir Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *