
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution (IPN), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Novin Karmila (NK). Berkas perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Risnandar bersama Indra Pomi dan Pelaksana Tugas (Plt) Novin Karmila dalam kasus ini diduga terkait praktik pemotongan dana anggaran pengganti uang (GU) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, saat itu, Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.[]


