JAKARTA — Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dosen tahun 2025 menjadi perhatian utama setelah diterapkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Kebijakan ini menjamin dosen ASN memperoleh tunjangan sesuai jabatan dan golongan, meski tanpa sertifikasi.
Simak rincian gaji dan tukin yang diperoleh dosen untuk mengetahui besaran dalam artikel ini. Menurut UU ASN, dosen kini dapat menerima tukin, yang sebelumnya hanya diberikan kepada pejabat administratif.
Selain gaji pokok yang bergantung pada golongan dan pendidikan, dosen berhak atas tambahan tukin. Perubahan kebijakan ini akan memberi dorongan kepada dosen agar fokus pada pengembangan diri dan kualitas pengajaran perguruan tinggi.
Baca juga Ini Besaran THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Tahun 2025, Dibayar pada…
Tunjangan kinerja tersebut bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing Kementerian. Berikut adalah rincian gaji dan tukin dosen ASN di Indonesia berdasarkan golongan dan kementerian pemberi tunjangan:
1. Gaji Pokok Dosen PNS
Gaji dosen ASN dihitung berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan mereka. Untuk lulusan S2, dosen berada di golongan IIIb hingga IIId, sedangkan S3 di golongan IVa-IVe, berikut adalah rinciannya:
Baca juga Pemerintah Stop Pembangunan Baru Pabrik Semen di Sumatera
A. Dosen S2:
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
B. Dosen S3:
– Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp3.728.000 – Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca juga Cek Pajak Kendaraan Gak Ribet, Cukup Chat WA Langsung Dapat Nominal
Tukin diberikan berdasarkan kinerja dosen dan tergantung pada kementerian serta kelas jabatan yang dimiliki. Beberapa kementerian yang memberikan tunjangan kinerja antara lain:
A. Kemendiktisaintek (sebelumnya Kemendikbudristek): Untuk dosen di bawah Kemendikbudristek, tukin bervariasi berdasarkan jabatan. Besaran tukin sebelumnya, berdasarkan keputusan menteri, adalah:
Baca juga Ini Aturan Lelang Terbaru, Berlaku Januari 2025
– Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
– Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
– Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
– Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000
B. Kemendagri: Tukin untuk dosen di bawah Kemendagri berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Total gaji dosen mencapai sekitar Rp7 juta, tergantung golongan dan jabatan.
Baca juga Mendagri Tolak Usulan Penggunaan Staf Ahli Oleh Anggota DPRA
C. Kemenag: Tukin yang diterima dosen di Kemenag berkisar antara Rp3,3 juta hingga Rp3,7 juta. Total gaji yang diterima dapat mencapai sekitar Rp7 juta.
D. Kemenperin dan Kemenparekraf: Dosen di Kemenperin dan Kemenparekraf memperoleh tukin antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Total gajinya bisa mencapai sekitar Rp7 juta hingga Rp11 juta per bulan.
E. Kemenkes: Tukin dosen di Kemenkes cukup beragam, antara Rp4,5 juta hingga Rp10,9 juta. Total gaji bisa mencapai Rp13 juta.
3. Tunjangan Kinerja Dosen Non-ASN
Dosen non-ASN juga mendapatkan tukin, setara dengan gaji pokok dosen PNS sesuai golongan mereka. Berikut adalah perkiraan tukin dosen non-PNS:
A. Asisten Ahli: Setara dengan gaji pokok Golongan IIIb (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
B. Lektor: Setara dengan gaji pokok Golongan IIIc (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
C. Lektor Kepala: Setara dengan gaji pokok Golongan IVa (Rp3.287.800 – Rp5.399.900)
D. Profesor: Setara dengan gaji pokok Golongan IVd (Rp3.728.000 – Rp6.114.500)
Pemberian tukin diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan memberikan dampak positif pada pengembangan pendidikan tinggi. Hal ini diharapkan mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. []
Sumber RRI