Jakarta, Penanews.co.id – Setelah Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dan istri sambo, Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/01/23) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai besok pagi.
Sebelumnya, Richard Eliezer yang mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo telah menjalani dakwaan dan serangkaian pembuktian.
Begitu pula istri Ferdy Sambo juga telah didakwa jaksa memenuhi unsur pembunuhan berencana Yosua dan dijabarkan rinci dalam tuntutan besok.
Dilansir dari Kompas.tv, Tuntutan akan disusun berdasarkan rangkaian sidang pembuktian dari dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.