JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan pada Februari 2026.
Dalam keterangannya, BGN menanggapi berkembangnya opini masyarakat yang membandingkan tingkat kesejahteraan antara guru dan petugas operasional SPPG MBG.
“Guru honorer (pegawai non-ASN) yang sudah lama mengabdi masih mendapat gaji yang minim dan belum diangkat menjadi PPPK, sedangkan petugas SPPG bisa langsung diangkat dan mendapat gaji yang lebih tinggi. Klarifikasi berbasis data diperlukan untuk meredam ketimpangan persepsi dan menjaga kepercayaan publik,” kata pihak BGN dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.tv, Minggu, (01/02/2026)
Menurut pihak BGN, rekrutmen PPPK tersebut dilakukan dengan tujuan penguatan SDM ASN yang merupakan inisiatif untuk memastikan keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam rangka keberlanjutan pelaksanaan dan tata kelola program, BGN memerlukan penguatan SDM ASN secara akuntabel melalui pengadaan PPPK SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia),” ujarnya.
BGN juga memastikan pengadaan PPPK dilakukan melalui mekanisme seleksi menggunakan CAT BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, menurut BGN, perbedaan penghasilan PPPK BGN dan Guru yang dipersepsikan publik berasal dari perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan keberpihakan sektoral.
BGN menjelaskan, gaji guru PPPK mengacu pada gaji pokok Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama (kategori PPPK Golongan IX).
Selain gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan profesi yang diatur Kemendikdasmen maupun tunjangan lain yang menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Adapun gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan kategori PPPK Golongan III-IX.
“Tidak terdapat kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan guru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan pada rekrutmen PPPK BGN tahap 2, terdapat 32.000 formasi yang dibuka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG. Posisi ini diisi oleh peserta yang dididik melalui program sarjana penggerak pembangunan Indonesia.
Selain itu, BGN membuka 750 formasi umum pada tahap 2, yang terdiri atas 375 formasi untuk akuntan dan 375 formasi untuk tenaga gizi.
Hal tersebut diungkapkan Dadan pada Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (20/1/2026).
“Pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000 orang, di mana yang 31.250 itu khusus seluruh Kepala SPPG yang dididik melalui sarjana penggerak pembangunan Indonesia. Kami juga buka untuk umum 750 yang diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375,” ucap Dadan.
BGN memperkirakan pengangkatan PPPK untuk SPPG dalam program MBG tersebut akan mulai efektif pada 1 Februari 2026.





