BGN Sorot SPPG Hanya Kongko-kongko di Rumah Dapat Rp 6 Juta Per Hari, Keterlaluan

by
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain

PACITAN – Penanews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan perhatian khusus terhadap kinerja mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menegaskan bahwa para mitra tidak seharusnya hanya menerima insentif, tetapi juga wajib terlibat aktif dalam pengawasan operasional dapur MBG di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, yang menyoroti adanya mitra yang dinilai kurang memperhatikan tata kelola dapur.

“Anda di rumah, cuma nyuruh pembantu atau siapa untuk melihat dapur, terus (Anda) kongko-kongko dapat 6 juta sehari, itu keterlaluan!” tegas Nanik di Pacitan, Sabtu (7/2), dikutip dari JawaPos.com.

Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Nanik menegaskan mitra diwajibkan merekrut relawan yang telah melalui tes kesehatan, melakukan pemeriksaan berkala setiap empat bulan, serta mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

BGN juga menekankan larangan diskriminasi terhadap calon relawan difabel yang dinyatakan sehat.

Meski demikian, Nanik mengingatkan agar mitra tidak melampaui kewenangan, khususnya dalam penyusunan menu MBG yang menjadi ranah ahli gizi.

“Masa makanan sudah disusun ahli gizi terus (Anda) mengambil alih. Ini yang terjadi viral yang sekarang lagi rame. Ini intervensi. Lah sampeyan itu, sing pinter itu Ahli Gizi, opo sampeyan? Loh kok malah ngatur ahli gizi,” ujarnya.

Nanik mengingatkan, keterlibatan aktif mitra menjadi syarat mutlak dalam memastikan kualitas layanan MBG.

Mulai dari proses memasak, kebersihan dapur, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Ia menjelaskan, insentif Rp 6 juta per hari yang diterima mitra mencakup tanggung jawab penyediaan peralatan dapur.

Seluruh peralatan yang digunakan di dapur MBG wajib dalam kondisi baru, layak, dan berkualitas.

Selain itu, mitra diwajibkan membangun dapur sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BGN.

Penilaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi indikator utama kelayakan dapur SPPG.

BGN juga membuka opsi sanksi tegas bagi SPPG dan mitra yang terbukti menyimpang, terutama dalam penggunaan anggaran bahan baku.

“Yang kita suspend juga adalah kalau Bapak Ibu Mitra tidak benar dalam menggunakan anggaran sepuluh ribu. Kita akan audit. Nah, kalau nggak bener kita suspend,” tegas Nanik.

Hasil investigasi BGN mengungkap adanya dugaan permainan anggaran belanja bahan baku, termasuk pembelian bahan berkualitas rendah dan intervensi mitra dalam penentuan menu.

“Begitu saya tahu dan menemukan Mitra intervensi dalam penentuan menu dan belanja bahan baku kualitas nomer dua, saya akan langsung suspend satu minggu,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap SPPG merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap dan terukur.

“BGN tidak mentoleransi pelanggaran standar dalam pelaksanaan MBG, dan sanksi penghentian permanen dapat diterapkan apabila pelanggaran dinilai serius,” ujar Hida seperti dilansri laman resmi BGN, Sabu (24/1).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

“Penegakan aturan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan tugas pelayanan publik secara bertanggung jawab,” tambahnya.

BGN memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh daerah guna menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *