Bias Evesiensi Anggaran, Sejumlah ASN dan PPPK TVRI di PHK, begini Penjelasan Dirut

by
Ilustrasi kontributor | Foto preepik

JAKARTA – Bias dari penghematan anggaran sesuai dengan maksut inpres nomor 1 Tahun 2025 telah berkembang Isu yang begitu luar dan mencemaskan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai TVRI di berbagai daerah telah mencuri perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, menegaskan bahwa PHK hanya dilakukan terhadap wartawan yang berstatus kontributor, bukan terhadap karyawan berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu,” kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/02/2025), menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.

Imam juga memastikan kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.

Iman menjelaskan bahwa kontributor merupakan pekerja lepas atau honorer yang dibayar berdasarkan anggaran TVRI Daerah hanya jika karya jurnalistik mereka ditayangkan.

“Kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian,” tuturnya..

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa tidak ada kru produksi TVRI yang terkena PHK. Namun, beberapa pekerja alih daya seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi terdampak kebijakan ini.

Meski demikian, TVRI tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan efisiensi anggaran yang digariskan pemerintah.

Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penghematan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Instruksi tersebut tertuang dalam salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta pada Kamis (23/1).[]

Sumber Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *