‘Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri’
JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun setelah diangkat. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Zudan menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara. Setiap pelamar ASN diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mengabdi pada instansi yang dilamar dan tidak akan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama minimal sepuluh tahun sejak pengangkatan menjadi PNS.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1/2025).
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya.
Zudan menyadari banyak ASN muda yang merasa galau bekerja jauh dari keluarga dan tempat asal. Namun, dia mengingatkan agar mereka tetap menghormati perjanjian yang telah dibuat, yang mengikat di atas hukum.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan, mengingatkan para ASN muda untuk tetap bersyukur atas pekerjaan yang telah didapatkan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Zudan juga memberikan beberapa wejangan kepada ASN muda yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Zudan mengingatkan agar ASN muda menghindari praktik korupsi dan nepotisme serta selalu memberikan pelayanan yang adil, merata, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.