BNN Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Balai Besar Lido Bogor

by

BOGOR – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh megirimkan seorang korban penyalahguna narkoba ke Balai Besar Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional Republik IndonesiaI di Lido Bogor, Kamis (22/05/2024).

Humas BNN Kota Banda Aceh kepada penanews.co.id menyebutkan, seorang korban penyalahguna narkoba berinisial SH umur 28 tahun alamat Kabupaten Nagan Raya diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, pihak keluarga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh setelah melihat perubahan tingkah laku sehari-hari yang sering berubah-ubah. Atas perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Dibentuk tim untuk melakukan skrinning dan intervensi lapangan (SIL) kepada korban SH dan dari hasil skrinning tersebut positif menggunakan narkotika.

Selanjutnya dilkakukan asessment dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban SH sebagai penyalahguna narkoba dengan kategori aktif kemudian itu disarankan untuk Rehabilitasi rawat inap. Selanjutnya Tim dari BNN Kota Banda Aceh melakukan diskusi bersama keluarga terkait tindak lanjut Upaya yang dilakukan terhadap korban dan pihak keluarga menginginkan agar korban SH menjalani rehabilitasi secara maksimal dan gratis di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Lido Bogor.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi. SH., MM memberikan apresiasi terhadap koban atas kesadaran dan kemauan keluarga untuk merehabilitasi sekaligus menghilangkan stigma masyarakat bahwa datang ke BNN melaporkan diri untuk direhabilitasi tidak di proses hukum,untuk itu dihimbau kepada Masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan narkoba untuk direhabilitasi agar terbebas dari narkoba sebelum terlambat.

BNN memiliki Balai rehabilitasi di beberapa daerah di Indonesia yaitu:

  1. Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor
  2. Balai Besar BNN Baddoka Makassar
  3. Balai Besar Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda
  4. Loka Rehabilitasi BNN Batam
  5. Loka Rehabilitasi BNN kalianda Lampung Selatan
  6. Loka rehabilitasi BNN Deli Serdang
Baca Juga:  PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Rp100 Milyar Nikita Mirzani, Turut Tergugat Tidak Hadir

Program rehabilitasi secara sempurna atau berkelanjutan, tak hanya rehabilitasi medis dan sosial akan tetapi dilanjutkan dengan pendampingan baik dari keluarga maupun institusi yang menaunginya.

Dengan program rehabilitasi, diharapkan korban bisa berhenti mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya serta dapat mengelola fungsi sosialnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *