JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan serius terkait penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O), yang lebih dikenal dengan nama populer gas tertawa atau Whip Pink. Meskipun sering dianggap sebagai sarana hiburan untuk mendapatkan efek euforia singkat, penggunaan zat ini di luar pengawasan medis membawa ancaman fatal bagi kesehatan.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyalahgunaan gas tertawa untuk tujuan euforia sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, bahkan kematian.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Menurut dia, hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap zat tersebut seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” jelasnya.
BNN mengungkapkan bahwa gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok sebagai alat pembuat krim kocok dari dunia kuliner. Modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, namun ditujukan kepada remaja atau individu yang mencari efek mabuk.
Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, gas tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu. “Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tambah Suyudi.
BNN mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengonsumsi gas tersebut dan segera melaporkan jika menemukan penjualan atau penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan fungsinya.[]





