BANDA ACEH — Penanews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, bersama dengan aparat kepolisian dan bea cukai, berhasil menumpas upaya penyelundupan sabu seberat 29,25 kilogram dari Thailand di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu, 8 September 2024.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat.
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, Kepala BNNP Aceh, melalui Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Tery Zakiar Muslim, mengungkapkan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia–Indonesia.
“Berdasarkan informasi itu, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal Oskadon (kapal nelayan) di perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di BNNP Aceh, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil penggagalan tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil menangkap tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berinisial JP, SA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga karung putih, yang sempat dibuang oleh para pelaku.
“Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan pulau Adang, Thailand,” kata Tery.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan di hari yang sama, tim gabungan kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.
“Tersangka PH diketahui merupakan koordinator kapal diamankan di Pelabuhan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur. Sedangkan tersangka MK dan MN diamankan di sebuah tambak dikawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.[]