BPI KPNPA RI Apresiasi JAMPIDSUS atas Kinerja Penyitaan Rp 372 Miliar

by
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar | foto ist

JAKARTA – Penanews.co.id — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang kembali berhasil menyita aset senilai Rp 372 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. Pencapaian ini dinilai sebagai salah satu keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Jampidsus Kejaksaan Agung kembali berhasil menyita aset hasil korupsi senilai Rp 372 miliar. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi,” ujar Tubagus Sukendar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Senin (7/10/2024).

Sebagai bentuk penghargaan, dari BPI KPNPA RI berencana memberikan plakat BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan jajarannya atas dedikasi dan prestasi mereka dalam mengungkap skandal korupsi besar ini, Tubagus Sukendar berharap agar kinerja pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan, terutama dengan kepemimpinan Jaksa Agung ke depan jika ST Burhanuddin diganti

“Kami berharap siapa pun Jaksa Agung yang dipilih oleh Presiden Prabowo, bisa lebih tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus korupsi,” tegasnya. Ia juga menyinggung sosok St. Burhanuddin, yang selama ini dikenal tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, sebagai teladan yang patut diikuti oleh para penerusnya.

Sitaan Rp 372 Miliar: Proses Penyitaan Bertahap

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, penyitaan dilakukan dalam dua tahap pada lokasi berbeda. Pada Selasa (1/10/2024), penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam 9 koper. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang senilai 2 juta dolar Singapura.

Keesokan harinya, Rabu (2/10/2024), tim Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower, TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 149,5 miliar. Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika, dan 2.000 Yen Jepang. Total estimasi seluruh sitaan dalam dua penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar.

Baca Juga:  PDI-P Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket -Sedang Susun Naskah Akademik

“Uang ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU yang terkait dengan kegiatan usaha PT Duta Palma Group,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Duta Palma Group dan Skandal Korupsi Besar

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi. Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun. Surya Darmadi sendiri divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Dengan pencapaian luar biasa dalam kasus ini, Tubagus Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong pengambilalihan aset-aset lain yang masih terkait dengan PT Duta Palma

BPI KPNPA RI juga meminta perhatian Jaksa Agung untuk memberi Atensi dan Pengawasan terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan BPI KPNPA RI dibeberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar bisa berjalan proses penyidikkan nya tanpa ada intervensi tutup Tubagus Sukendar.[chadr]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *