BPI KPNPA RI ikut Berperan dalam Kasus Kosmetik dr. Richard Lee Berujung Tersangka

by

JAKARTA — Penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 dinilai bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Status hukum tersebut merupakan ujung dari rangkaian panjang laporan dan sorotan publik, yang salah satunya berawal dari laporan resmi BPI KPNPA RI sejak tahun 2024.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan peredaran produk kosmetik bermasalah yang dikaitkan dengan dr. Richard Lee. Laporan itu menyoroti dugaan peredaran produk beretiket biru—kategori farmasi yang tidak diperbolehkan dijual bebas—serta produk kosmetik yang sebelumnya disita oleh BPOM.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serius terkait perlindungan konsumen dan peredaran produk. Ini bukan isu baru, tetapi proses panjang yang kini menemukan titik hukumnya,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (8/1/26). Kepada rekan – rekan media.

Laporan BPI KPNPA RI pada Agustus–September 2024 awalnya berstatus sebagai aduan masyarakat dan klarifikasi atas pemberitaan penyitaan produk oleh BPOM. Meski belum langsung meningkatkan status hukum dr. Richard Lee saat itu, laporan tersebut dinilai menjadi bagian dari fondasi awal terbukanya dugaan pelanggaran hukum.

Perkembangan signifikan terjadi setelah Samira Farahnaz atau Dokter Tifa (Doktif) melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan inilah yang kemudian mendorong penyidik menaikkan status dr. Richard Lee menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Rahmad Sukendar menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum, termasuk penahanan terhadap tersangka. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Rahmad Sukendar bersama Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, SH, MH, dijadwalkan menemui Kapolda Metro Jaya guna meminta kepolisian bertindak tegas atas laporan Doktif.

Menurutnya Kasus dr. Richard Lee kini menjadi sorotan luas publik dan dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan konsumen dan pengawasan produk kesehatan.

“Istilahnya sederhana, hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Siapa pun pelakunya, jika melanggar hukum harus diproses,” tutup Rahmad Sukendar.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *