BPI KPNPA RI Kecam Ketua PN Surabaya Puji Hakim Pembebas Ronald Tannur

by
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar (Foto Ist)

JAKARTA — Penanews.co.id — Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengecam Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang menyebutkan Erituah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, bukan hakim sembarangan.

Dikhawatirkan atas peryatan Dadi Rachmadi bisa menimbulkan pengadilan jalanan

Tebe Sukendar dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat, (02/08/2024), menyebutkan “jangan sampai nanti ada pengadilan jalanan karena masyarakat sudah tidak mempercayai dengan hukum yang ada”.

Apa yang disampaikan Ketua Pengadilan Surabaya saya anggap tidak etis dan tidak pantas karen justru yang bersangkutan itu sudah sembarangan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pembunuhan, lanjut Tebe Sukendar

Sosok hakim yang seperti itu sudah tidak pantas sebagai berkarier sebagai hakim palu karena dalam bertugas tidak memiliki nurani dan moral , jelas Kang Tebe Sukendar

Kita liat vonis bebas tardakwa dalam kasus Pembunuhan Dini Sera Apriyanti sudah sangat jelas ada bukti fakta tindak pidana nya mengapa bisa mendapat Vonis Bebas …ini sangat biadab dan tidak ada adab lagi tegas Kang Tebe Sukendar

Kang Tebe Sukendar juga mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya. Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.

“Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya,” ucap dia.

Kang Tebe Sukendar juga setuju Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Hanya saja, lanjut dia, yang bersangkutan sembarangan memberi vonis.

“Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan detikJatim,Selasa(30/7)., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erituah Damanik merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.

Baca Juga:  Tuntut Kesejahteraan, Hakim Akan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024

Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya,[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *