BPI KPNPA RI Kembali Gruduk Kejaksaan, Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi Sport Center

by
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar,| Foto Istimewa

SERANG BANTEN – Rahmad Sukendar mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Sukendar sangat mengapresiasi dan mendukung 1000 persen langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center,” Jumad (22/11/2024).

Rahmad Sukendar akan membawa Massa BPI untuk melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Jumad 22 November 2024 dalam rangka memberikan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten ungkap dan tuntaskan kasus korupsi Sport Center

Baca juga; BPI KPNPA RI Apresiasi Ketegasan Menteri Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Sumsel

Rahmad Sukendar juga menambahkan pembangunan stadion BIS dibangun di era pemerintahan Gubernur Wahidi Halim, namun Gubernur Wahidin Halim apa mengetahui jika pengadaan lahannya bermasalah, dan dibangun sport center itu dilahan yang bermasalah

“Pengadaan lahan itu dilakukan di tahun anggaran 1998-2011, sementara pembangunan stadion BIS atau sport centre itu dimulai tahun 2018-2022,” dimasa Wahidin Halim Gubernur.

Baca juga; Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air di Bandara Internasional Soeta

Sukendar mejelaskan, meski pengadaan lahan Sport Centre diduga bermasalah, namun lahan dan bangunan itu sudah dibangun dan tentu nya sudah masuk menjadi aset daerah.” Itu sudah menjadi aset daerah,” ujar Rahmad Sukendar tokoh anti korupsi yang keras dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di NKRI

Rahmad Sukendar juga menegaskan Kejati Banten harus tegas dan segera ada menetapkan tersangka di kasus sport center karena ini sudah sangat keterlaluan uang rakyat habis dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok , dari BPI KPNPA RI pada jumad 22 November dengan membawa massa sejumlah 100 anggota BPI bergerak mendukung Kejati Banten tuntaskan kasus korupsi Sport Center banten

Baca juga; Dirbinmas dan Dirresnarkoba Polda Aceh Supervisi Pengamanan Tahapan Pilkada di Aceh Utara

Baca Juga:  9 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik di Bekasi, Tersisa Serpihan Tulang dan Tengkorak

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Baca juga; Polda Metro Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Timur Tengah, 389 Kg BB Diamankan

Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang diduga melibatkan ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga.

Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ujar Rangga.[Chaidr]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *