JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Desember 2025, guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat.
Rahmad Sukendar menjelaskan, kedatangannya ke Gedung KPK adalah bentuk keseriusan BPI KPNPA RI dalam mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi yang merugikan hak-hak kaum adat.
“Setibanya di KPK, kami mendaftarkan laporan melalui bagian pengaduan. Selanjutnya kami diarahkan untuk melengkapi proses pelaporan melalui sistem pengaduan online KPK,” ujar Rahmad kepada awak media, Selasa (30/12/25).
Menurut Rahmad, kasus pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet ini diduga kuat sarat dengan penyalahgunaan kewenangan serta berpotensi merugikan masyarakat adat yang selama ini memiliki hak turun-temurun atas tanah tersebut.
“BPI KPNPA RI melaporkan perkara ini dengan dokumen yang lengkap, mulai dari data kepemilikan adat, kronologi peristiwa, hingga bukti-bukti pendukung lainnya. Kami berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Rahmad Sukendar juga menekankan bahwa penanganan kasus tanah adat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut keadilan, hak masyarakat adat, serta kepastian hukum.
“Kami berharap KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet ini,” pungkas Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal proses pelaporan tersebut hingga ada kejelasan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
(*)





